Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid pertama (akidah) > Memotret > Menggambar wajah manusia atau hewan

Fatwa nomor15755
Pertanyaan: Berikut ini gambar-gambar yang saya himpun dalam buku saya tentang kehidupan gurun, saya ingin mengetahui hukum gambar-gambar yang parsial seperti ini. Apakah dalam hal ini ada larangan menurut syariat? Saya mohon penjelasan Anda.
Jawaban: Tidak boleh menggambar manusia atau makhluk lain yang mempunyai roh,
( Nomor bagian 1; Halaman 287)
baik menggambar badan secara utuh maupun hanya menggambar kepala dan wajah saja karena gambar yang dilarang adalah gambar wajah, karena fitnah gambar itu pada wajahnya. Jadi, tidak boleh melakukan apa yang Anda tanyakan yaitu menggambar wajah manusia atau hewan. Dalam hadis-hadis sahih dijelaskan bahwa menggambar itu dilarang, dan diancam dengan siksa yang berat. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk kebaikan dan ittiba` (mengikuti sunnah).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Anggota Anggota Anggota Ketua
Bakar Abu Zaid Abdul Aziz Alu asy-Syaikh Shalih al-Fawzan Abdullah bin Ghadyan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



  Sebelumnya     Berikutnya