You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid pertama (akidah)
>
Memotret
>
Menggambar wajah manusia atau hewan
Fatwa nomor
15755
Pertanyaan: Berikut ini gambar-gambar yang saya himpun dalam buku saya tentang kehidupan gurun, saya ingin mengetahui hukum gambar-gambar yang parsial seperti ini. Apakah dalam hal ini ada larangan menurut syariat? Saya mohon penjelasan Anda.
Jawaban: Tidak boleh menggambar manusia atau makhluk lain yang mempunyai roh,
(
Nomor bagian 1
;
Halaman 287
)
baik menggambar badan secara utuh maupun hanya menggambar kepala dan wajah saja karena gambar yang dilarang adalah gambar wajah, karena fitnah gambar itu pada wajahnya. Jadi, tidak boleh melakukan apa yang Anda tanyakan yaitu menggambar wajah manusia atau hewan. Dalam hadis-hadis sahih dijelaskan bahwa menggambar itu dilarang, dan diancam dengan siksa yang berat. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk kebaikan dan ittiba` (mengikuti sunnah).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua
Bakar Abu Zaid
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
Shalih al-Fawzan
Abdullah bin Ghadyan
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz