Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid Keempat: Fikih-Bersuci > Hal-hal yang wajib dalam berwudu dan sifatnya > Wudu untuk salat jenazah, apakah boleh dipakai untuk melaksanakan salat wajib?

( Nomor bagian 4; Halaman 71)
Fatwa nomor14683
Pertanyaan: Satu hari kami menghadiri pemakaman jenazah seorang lelaki dan kamipun memasuki mesjid untuk melakukan salat jenazah. Kami berwudu dan mensalatkan jenazah tadi kemudian kami ikut ke penguburan dan kembali dari pemakaman tersebut. Waktu salat Magrib pun tiba. Kami masuk masjid untuk melakukan salat Magrib. Seseorang berkata, "Barangsiapa yang ikut prosesi pemakaman jenazah hendaklah berwudu lagi, karena wudu untuk salat jenazah tidak sah untuk salat wajib". Di antara kami ada yang menentang pendapat ini, namun ada juga di antara mereka yang setuju. Benarkah pendapat ini atau tidak? Mohon dijelaskan kepada kami mengenai hal ini. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Jawaban: Orang yang berwudu untuk selain salat wajib boleh melaksanakan salat wajib dengan wudu tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Wakil Ketua Ketua
Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



  Sebelumnya     Berikutnya