You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Keempat: Fikih-Bersuci
>
Hal-hal yang wajib dalam berwudu dan sifatnya
>
Wudu untuk salat jenazah, apakah boleh dipakai untuk melaksanakan salat wajib?
(
Nomor bagian 4
;
Halaman 71
)
Fatwa nomor
14683
Pertanyaan: Satu hari kami menghadiri pemakaman jenazah seorang lelaki dan kamipun memasuki mesjid untuk melakukan salat jenazah. Kami berwudu dan mensalatkan jenazah tadi kemudian kami ikut ke penguburan dan kembali dari pemakaman tersebut. Waktu salat Magrib pun tiba. Kami masuk masjid untuk melakukan salat Magrib. Seseorang berkata, "Barangsiapa yang ikut prosesi pemakaman jenazah hendaklah berwudu lagi, karena wudu untuk salat jenazah tidak sah untuk salat wajib". Di antara kami ada yang menentang pendapat ini, namun ada juga di antara mereka yang setuju. Benarkah pendapat ini atau tidak? Mohon dijelaskan kepada kami mengenai hal ini. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Jawaban: Orang yang berwudu untuk selain salat wajib boleh melaksanakan salat wajib dengan wudu tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Abdullah bin Ghadyan
Abdurrazzaq `Afifi
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz