You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Keempat: Fikih-Bersuci
>
Hal-hal yang wajib dalam berwudu dan sifatnya
>
Boros Menggunakan Air ketika Berwudu
Fatwa Nomor:
16292
Pertanyaan: Apa hukum orang yang menggunakan air yang banyak ketika berwudu hingga satu sha` atau lebih, karena ketika ingin menggunakan sedikit air dia tidak mampu dan meyakini bahwa air tersebut tidak cukup untuk berwudu? Apa hukum seorang lelaki yang setiap kali berwudu selalu merasa ada sesuatu yang akan keluar dari perutnya, sehingga dia menahannya agar tidak ada yang keluar, dan dia juga kadang merasa ada sesuatu yang keluar dari perutnya, namun tidak mendengar suara dan tidak mencium bau, maka apa nasihat Anda untuknya? Karena, dia menggabungkan antara dua hal, yang pertama tentang wudu dan yang kedua tentang ragu-ragu dalam bersuci.
Jawaban: Dianjurkan agar menyedikitkan air ketika berwudu dengan tetap menyempurnakannya. Hal ini untuk meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Tidak boleh boros dalam menggunakan air ketika berwudu atau mandi, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam terhadap hal tersebut. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berwudu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha`. Beliau juga melarang boros dalam menggunakan air, sebagaimana dijelaskan dalam hadis
Anas,
dia berkata,
(
Nomor bagian 4
;
Halaman 73
)
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam berwudu dengan air satu mud dan mandi dengan air satu sha` hingga lima mud".
(HR.
Muslim).
Hal ini juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari beliau bahwa beliau bersabda kepada orang yang sedang berwudu,
"Jangan boros. Jangan boros".
(HR.
Ibnu Majah).
Masih banyak dalil-dalil yang lain tentang larangan boros. Adapun ragu-ragu tentang keluarnya angin setelah wudu, maka ia tidak berpengaruh dan tidak membatalkan wudu, karena keyakinan tidak hilang dengan keraguan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang hal tersebut,
"Janganlah kamu pergi hingga mendengar suara atau mencium bau".
(Muttafaq `Alaih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Bakar Abu Zaid
Shalih al-Fawzan
Abdul Aziz Alu al-Syaikh
Abdullah bin Ghadyan
Abdurrazzaq `Afifi
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz