Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid Keempat: Fikih-Bersuci > Hal-hal yang wajib dalam berwudu dan sifatnya > Apakah Orang yang Cacat Boleh Minta Bantuan Non-Muslim untuk Berwudu?

Fatwa Nomor:21283
Pertanyaan: Kami sejumlah pria cacat penderita lumpuh karena polio. Saat ini kami tinggal di salah satu rumah perawatan sosial yang didirikan oleh pemerintah kami. Semoga Allah menjaganya. Kami dibantu oleh para pekerja yang sebagian Muslim dan sebagian lagi non-Muslim. Para pekerja tersebut berada di bawah lembaga yang melakukan kontrak dengan rumah perawatan sosial melalui jalur pemerintah. Semoga Allah memuliakannya.
( Nomor bagian 4; Halaman 76)
Pertanyaan: Apakah para pekerja non-Muslim boleh membantu kami berwudu untuk salat, ketika para pekerja Muslim sibuk membantu teman-teman kami yang lain? Mohon beri kami fatwa, semoga Allah menjaga Anda semua.
Jawaban: Wudu sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Kita tidak boleh mendatangkan pekerja kafir ke negara ini, karena kita diperintahkan untuk mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab. Hal ini juga berlaku bagi seluruh orang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, "Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab".
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Anggota Anggota Ketua
Bakar Abu Zaid Shalih al-Fawzan Abdullah bin Ghadyan Abdul Aziz bin Abdillah Alu al-Syaikh



  Sebelumnya     Berikutnya