You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Keempat: Fikih-Bersuci
>
Hal-hal yang wajib dalam berwudu dan sifatnya
>
Apakah Orang yang Cacat Boleh Minta Bantuan Non-Muslim untuk Berwudu?
Fatwa Nomor:
21283
Pertanyaan: Kami sejumlah pria cacat penderita lumpuh karena polio. Saat ini kami tinggal di salah satu rumah perawatan sosial yang didirikan oleh pemerintah kami. Semoga Allah menjaganya. Kami dibantu oleh para pekerja yang sebagian Muslim dan sebagian lagi non-Muslim. Para pekerja tersebut berada di bawah lembaga yang melakukan kontrak dengan rumah perawatan sosial melalui jalur pemerintah. Semoga Allah memuliakannya.
(
Nomor bagian 4
;
Halaman 76
)
Pertanyaan: Apakah para pekerja non-Muslim boleh membantu kami berwudu untuk salat, ketika para pekerja Muslim sibuk membantu teman-teman kami yang lain? Mohon beri kami fatwa, semoga Allah menjaga Anda semua.
Jawaban: Wudu sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Kita tidak boleh mendatangkan pekerja kafir ke negara ini, karena kita diperintahkan untuk mengeluarkan orang-orang
Yahudi
dan Nasrani
dari jazirah Arab. Hal ini juga berlaku bagi seluruh orang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
"Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab".
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Anggota
Ketua
Bakar Abu Zaid
Shalih al-Fawzan
Abdullah bin Ghadyan
Abdul Aziz bin Abdillah Alu al-Syaikh
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz