You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Keempat: Fikih-Bersuci
>
Hal-hal yang wajib dalam berwudu dan sifatnya
>
Urutan antara berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung
Pertanyaan 3: Apakah urutan antara berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudu termasuk syarat ataukah bersifat pilhan?
Jawaban 3: Tidak disyaratkan berurutan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Hal itu hanya sunah saja.
(
Nomor bagian 4
;
Halaman 79
)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Bakar Abu Zaid
Shalih al-Fawzan
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz