You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid ketujuh: Fikih – Salat (3)
>
Jenazah
>
Meneteskan Air di Mulut Orang Yang Sedang Menghadapi Kematian
(
Nomor bagian 7
;
Halaman 205
)
Jenazah
(
Nomor bagian 7
;
Halaman 206
)
Halaman Kosong
(
Nomor bagian 7
;
Halaman 207
)
Fatwa nomor
85171
Pertanyaan: Apakah boleh meneteskan air pada mulut orang yang sedang meregang nyawa?
Jawaban: Boleh meneteskan air di kerongkongan orang yang sedang menghadapi kematian hingga basah kerongkongannya dan supaya mudah baginya untuk berzikir dan mengucapkan syahadah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
Shalih al-Fawzan
Abdullah bin Ghadyan
Abdurrazzaq `Afifi
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz