Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor
14507
Pertanyaan 2:
Apakah seorang perempuan boleh melaksanakan salat malam atau salat tahajud jika suaminya ada dan tanpa izin darinya? |
(
Nomor bagian 19;
Halaman 224) |
|
Perlu diketahui bahwa sang isteri tidak melakukan salat kecuali setelah suaminya tidur. Sebelumnya, ia pernah meminta izin suaminya untuk puasa sunah dan ia tidak melarangnya. Ia berkata, “Lakukan perbuatan baik apa saja yang kamu inginkan. Saya akan menyetujuinya.” Apakah ia harus meminta izin kembali ataukah cukup dengan izin pertama itu?
Jawaban 2 Pertama: Hendaknya seorang perempuan menjaga salat malam dan mengajak suaminya untuk melaksanakannya juga. Abu Dawud
dan an-Nasa’i
meriwayatkan
bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di tengah malam lantas menunaikan salat dan membangunkan isterinya. Jika isterinya enggan bangun, maka dia memercikkan air di wajahnya. Allah merahmati seorang wanita yang bangun di tengah malam lantas menunaikan salat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan bangun maka dia memercikkan air di wajahnya.
Kedua: Seorang perempuan tidak boleh melaksanakan puasa sunah sementara suaminya ada kecuali setelah diizinkan. Telah diriwayatkan secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tidaklah seorang wanita berpuasa (sunah) saat suaminya tidak bepergian melainkan dengan seizinnya.
Jika diizinkan maka dibolehkan baginya berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa