Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor
16916
Pertanyaan 2: Saya sangat rindu untuk melihat almarhum ayah bahkan saya ingin berbicara dengannya. Saya pun terpaksa memajang fotonya di depan saya terus-menerus. Foto tersebut saya letakkan dalam bingkai figura dan saya gantungkan di atas dinding kamar saya. Apakah hal ini terlarang? Perlu diketahui bahwa saya tidak bermaksud memuliakan, mengagungkan atau menganggap hal itu sebagai ibadah.
|
(
Nomor bagian 1;
Halaman 293) |
|
Jawaban 2: Menyimpan foto hukumnya tidak boleh, baik foto orang masih hidup atau sudah meninggal, dengan tujuan mengingatnya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang menggantungkan foto. Nabi juga memberitahukan bahwa keberadaannya di rumah akan mencegah malaikat masuk ke dalam, kecuali foto atau gambar yang dianggap rendah dan foto-foto darurat, seperti foto identitas diri dan paspor. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa