Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid pertama (akidah) > Memotret > Menghilangkan gambar

( Nomor bagian 1; Halaman 296)

Menghilangkan gambar

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor17548
Pertanyaan 2: Ada beberapa benda seni tiga dimensi berbentuk seperti manusia. Apakah kami harus menghilangkan wajah --dengan mengubah rupa benda-benda tiga dimensi itu-- atau kami harus memotong kepalanya?
Jawaban 2: Yang harus dilakukan adalah menghilangkan gambar tiga dimensi dan gambar lain dengan menghilangkan atau membuang kepalanya, berdasarkan sabda Nabi --Shallallahu 'Alaihi wa Sallam--: Jangan kalian biarkan sebuah gambar melainkan kamu menghapusnya dan sabda Nabi --Shallallahu 'Alaihi wa Sallam--: Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar serta karena Nabi --Shallallahu 'Alaihi wa Sallam-- memerintahkan untuk memotong kepala patung sehingga berbentuk seperti pohon.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Anggota Anggota Anggota Ketua
Bakar Abu Zaid Abdul Aziz Alu asy-Syaikh Shalih al-Fawzan Abdullah bin Ghadyan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



  Sebelumnya     Berikutnya