Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor
18458
Pertanyaan 2: Ada banyak jenis krim rambut,
|
(
Nomor bagian 4;
Halaman 70) |
|
apakah krim yang dipakai di rambut atau sejenisnya yang bahannya lengket menghalangi masuknya air wudu ke dalam rambut? Dan bagaimana hukumnya wudu dalam hal seperti ini? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.
Jawaban 2: Krim padat yang menghalangi masuknya air wudu ke kulit harus dihilangkan ketika hendak berwudu, sedangkan krim yang tidak padat maka tidak ada pengaruhnya terhadap wudu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa