You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Keempat: Fikih-Bersuci
>
Hal-hal yang wajib dalam berwudu dan sifatnya
>
Tidak menyempurnakan wudu dan dampaknya terhadap kesahannya
Fatwa nomor
16100
Pertanyaan: Bagaimana hukum salat yang wudunya tidak lengkap dalam beberapa hal yang wajib seperti muka, kaki atau siku, yakni air tidak mengenai bagian ini secara merata?
(
Nomor bagian 4
;
Halaman 72
)
Jawaban: Wajib bagi seseorang untuk meratakan wudunya ke seluruh anggota wudu. Jika ada bagian dari anggota tadi yang tidak terkena air maka bagian tadi wajib untuk dibasahi dengan air. Jika jaraknya sudah terlalu lama dan anggota wudu lainnya sudah kering, maka wudunya wajib diulang. Jika sebelumnya ia sudah salat maka ia wajib mengulang wudu dan salatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Bakar Abu Zaid
Shalih al-Fawzan
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
Abdullah bin Ghadyan
Abdurrazzaq `Afifi
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz