Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor
18455
Pertanyaan 2: Saya membaca dalam beberapa kitab fikih bahwa jika seseorang lupa membaca basmalah di awal wudu dan baru mengingatnya di tengah berwudu maka ia harus mengulang wudunya. Namun jika ia baru ingat ketika sudah selesai berwudu maka tidak wajib mengulang. Saya mohon penjelasan pendapat yang benar. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
|
(
Nomor bagian 4;
Halaman 74) |
|
Jawaban 2: Membaca basmalah ketika berwudu memang disyariatkan. Ketika seseorang lupa melakukannya di awal dan baru mengingatnya di pertengahan maka ia langsung membaca basmalah dan melanjutkan wudunya. Adapun jika ia mengingatnya ketika selesai berwudu maka wudunya sah dan tidak wajib mengulangnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa