Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:
18431
Pertanyaan 2: Tangan saya terpotong hingga ke siku, lalu saya memasang tangan palsu terbuat dari nilon yang diikatkan ke tangan dan sulit untuk melepasnya. Apakah saya harus melepasnya tiap kali wudhu, atau cukup diusap saja? Mohon fatwa dari Anda. Semoga Anda mendapatkan pahala.
|
(
Nomor bagian 4;
Halaman 85) |
|
Jawaban 2: Jika masih ada bagian siku pada tangan Anda yang terpotong tersebut, maka Anda harus membasuhnya karena siku harus dibasuh bersama dengan tangan. Jadi, bagian siku yang masih tersisa juga harus dibasuh juga. Ini berdasarkan firman (Allah) Ta'ala,
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.
Tidak cukup hanya dengan membasuh tangan palsu yang menggantikannya, kecuali apabila sulit untuk melepasnya, maka Anda boleh mengusapnya untuk menghindari kesulitan dan kesukaran. Namun apabila bagian siku juga habis terpotong, maka Anda tidak wajib membasuhnya, karena bagian yang harus dibasuh sudah tidak ada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa