Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor
17783
Pertanyaan 2:
Kami perhatikan bahwa sebagian orang, ketika berwudu, mengusap kepalanya satu kali, tetapi sebagian yang lain mengusapnya tiga kali. Mana yang benar?
Jawaban 2: Dalam mengusap kepala ketika berwudu, yang disyariatkan adalah satu kali saja. Hal ini berdasarkan hadis
Utsman bin Affan,
Ali,
dan Abdullah bin Zaid radhiyallahu `anhum. Dalam hadis tersebut, mereka menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkumur, menghirup air dengan hidung, dan membasuh wajah, kedua tangan dan kedua kaki, masing-masing sebanyak tiga kali. Mereka tidak menyebutkan jumlah dalam mengusap kepala. Dalam sebagian riwayat, terdapat redaksi yang jelas bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengusap kepalanya satu kali. Riwayat hadis tentang mengusap kepala sebanyak tiga kali adalah syadz (tidak lazim) dan bertentangan dengan hadis shahih. |
(
Nomor bagian 4;
Halaman 86) |
|
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa