Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid Keempat: Fikih-Bersuci > Mandi > Cairan keluar dari kemaluan setelah mandi

( Nomor bagian 4; Halaman 128)

Mandi

Pertanyaan keempat dari fatwa nomor20799
Pertanyaan 4: Jika setelah mandi junub ada cairan yang keluar dari kemaluan, apakah saya harus mandi lagi?
Jawaban 4: Anda wajib beristinja karena adanya cairan-cairan yang keluar dari kemaluan lalu berwudu. Anda tidak perlu mandi kembali jika cairan tersebut keluar tanpa syahwat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Anggota Anggota Ketua
Bakar Abu Zaid Shalih al-Fawzan Abdullah bin Ghadyan Abdul Aziz bin Abdillah Alu asy-Syaikh



  Sebelumnya     Berikutnya