|
(
Nomor bagian 4;
Halaman 128) |
|
Mandi
Pertanyaan keempat dari fatwa nomor
20799
Pertanyaan 4:
Jika setelah mandi junub ada cairan yang keluar dari kemaluan, apakah saya harus mandi lagi?
Jawaban 4: Anda wajib beristinja karena adanya cairan-cairan yang keluar dari kemaluan lalu berwudu. Anda tidak perlu mandi kembali jika cairan tersebut keluar tanpa syahwat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa