You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Kedelapan: Salat (3)
>
Salat Khauf
(
Nomor bagian 8
;
Halaman 173
)
Salat Khauf
(
Nomor bagian 8
;
Halaman 174
)
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor
3370
Pertanyaan 3: Bagaimana tata cara salat khauf bagi sekelompok orang yang berperang, juga bagi tentara yang diutus sendirian untuk mengemban tugas perang dan khawatir diketahui musuhnya?
Jawaban 3: Salat khauf beraneka macam, tergantung kondisi orang yang berperang dan posisi mereka dari musuh-musuhnya. Allah telah menyebutkan dua dalil dalam Alquran. Pertama, dalam surah al-Baqarah, yaitu dalam firman Allah Ta'ala,
Peliharalah segala salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’
(238)
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Wasiat untuk isteri dan mut’ah.
Kedua, firman Allah Ta'ala
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan hendaklah mereka menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah golongan yang kedua yang belum salat datang, lalu salatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu dengan sekaligus
(
Nomor bagian 8
;
Halaman 175
)
(An-Nisaa). Terdapat pula hadis-hadis sahih yang berbicara tentang perbedaan tata caranya. Sebagai pembelajar, Anda wajib membaca tafsir ayat-ayat di atas, membaca hadis-hadis yang berkenaan dengan tata cara salat khauf, serta pendapat para ahli fikih, agar dapat mengenal macam-macam dan tata caranya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Wakil Ketua Komite
Ketua
Abdullah bin Qu'ud
Abdullah bin Ghadyan
Abdurrazzaq `Afifi
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz