Bayaran untuk Muazin
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:
20388
Pertanyaan 1: Saya adalah seorang muazin dan menerima gaji bulanan dari Kementerian Wakaf. Namun, saya menemukan hadis dalam kitab al-Fiqh wa as-Sunnah, riwayat
Utsman bin Abi al-`Ash yang berkata
(kepada Rasulullah), "Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam salat kaumku." Beliau menjawab, "Ya. Kamu imam mereka. Jadikanlah orang yang paling lemah dari kaummu sebagai standar panjangnya bacaan salat. Tugaskanlah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas adzan yang dikumandangkannya."
Apakah hadis ini sahih? Apakah saya harus menolak gaji yang diberikan kepada saya? Perlu diketahui bahwa saya membutuhkan uang tersebut.
Jawaban 1: Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir
berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata
kepada Utsman bin Abi al-`Ash,
"... dan tugaskanlah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya."
|
(
Nomor bagian 15;
Halaman 106) |
|
Al-Khamsah (lima imam hadis yaitu Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) meriwayatkan
dari
Utsman bin Abi al-`Ash, dia berkata,
"Pesan terakhir Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepadaku adalah agar aku memberi tugas muazin kepada orang tidak mengambil upah atas azannya."
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muazin tidak boleh menerima upah atas azannya. Namun, jika tidak ada seorang pun yang mau mengumandangkan azan secara sukarela, maka tidak ada halangan bagi pimpinan (imam/penguasa) untuk memberikan gaji dari baitul mal. Terdapat keterangan dari
Imam Ahmad yang membolehkannya. Imam Malik
memberi keringanan di dalamnya karena perbuatan itu merupakan pekerjaan yang sudah umum, sehingga boleh diberikan upah seperti pekerjaan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa