You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Kelima Belas: Jual Beli (3)
>
Menyewakan Nama atas Keahlian Tertentu
Menyewakan Nama atas Keahlian Tertentu
Fatwa Nomor:
20405
(
Nomor bagian 15
;
Halaman 108
)
Pertanyaan: Saya adalah seorang dokter perempuan dan telah mengambil spesialisasi. Namun saya mengundurkan diri dari pekerjaan karena mengurus anak-anak saya. Beberapa pemilik klinik menawarkan kepada saya untuk menuliskan nama saya di klinik mereka dengan diberikan kompensasi gaji tetap. Keuntungan dan kerugian klinik ditanggung oleh mereka sendiri, sementara gaji saya tetap. Mereka memberikan saya hak untuk menentukan beberapa hal teknis terkait spesialisasi saya, jika saya mau. Pertanyaan saya, apakah uang yang saya dapatkan tersebut halal atau haram? Apalagi saya tidak mampu melakukan pengawasan teknis secara langsung. Jika itu haram, maka bagaimanakah jalan yang halal? Seandainya saya menjadikan kompensasinya berupa persentase keuntungan (bukan gaji tetap), maka apakah itu halal atau haram? Tentukanlah mana yang terbaik bagi saya. Semoga Allah melindungi Anda semua.
Jawaban: Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang benar adalah dengan melakukan tugas itu secara langsung serta memberikan nasihat untuk mencari rida Allah dan membantu hamba-Nya melalui pekerjaan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Bakar Abu Zaid
Shalih al-Fawzan
Abdullah bin Ghadyan
Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz