You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Jatah bergilir antara sejumlah isteri
>
Wajib bersikap adil di antara para istri dalam perkara yang bersifat lahiriah
Fatwa nomor
20516
Pertanyaan: Saya sampaikan kepada Anda sebuah pertanyaan dari seseorang: dia memiliki dua istri, salah satunya bekerja sebagai pegawai yang mendapatkan gaji tiap bulan. Gaji tersebut ia pegang sendiri dan digunakan sekehendaknya. Suaminya tidak diberi sepeserpun dari gaji tersebut, sedangkan kebutuhan rumah, tagihan listrik dan telepon ditanggung suaminya sendiri. Dia tidak membantu suaminya sama sekali dari gajinya tersebut kecuali terkadang dia membeli kain untuk pakaiannya dari gajinya tersebut, itupun suaminya yang menanggung biaya untuk menjahit. Adapun istri yang lain tidak memiliki gaji dan pekerjaan kecuali hanya sebagai ibu rumah tangga. Terkadang dia mendapatkan uang dari beberapa anak perempuannya yang bekerja sebagai pegawai, namun itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya juga ketika keluar rumah bersama rekan-rekannya. Nafkah, tagihan listrik dan telepon, semuanya ditanggung suami.
(
Nomor bagian 19
;
Halaman 205
)
Jika suami memberi uang atau yang lainnya kepada istri yang tidak mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhannya juga untuk bepergian dengan rekan-rekannya, apakah dalam hal ini dia harus bersikap adil kepada kedua istri dalam memberi? Apakah setiap kali dia memberi sesuatu kepada istri yang tidak bekerja dia harus memberi juga kepada istri yang bekerja?
Mohon penjelasan pendapat Anda agar kami dapat mengambil pelajaran. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dalam kebaikan. Semoga Allah menjaga Anda.
Jawaban: Seorang suami wajib bersikap adil kepada istri-istrinya dalam memberi nafkah, pakaian, giliran, hadiah dan lainnya yang merupakan masalah lahiriah. Tidak boleh dia memberi kepada salah seorang istri tanpa memberi kepada istri yang lain kecuali dia merelakan haknya. Juga tidak ada keharusan bagi istri untuk memberi sebagian harta kepada suaminya. Namun jika istri memberi harta dengan suka rela untuk membantu suaminya demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak-anaknya maka hal itu adalah perbuatan yang baik. Dengan demikian, hubungan rumah tangga akan semakin baik, rasa kasih sayang semakin kuat dan istri akan mendapat pahala dua kali lipat: pahala sedekah dan pahala mempererat hubungan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Bakar bin Abdullah Abu Zaid
Abdullah bin Ghadyan
Abdul Aziz bin Abdillah Alu asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz