You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Jatah bergilir antara sejumlah isteri
>
Menikah Agar Punya Anak
Fatwa Nomor
13822
(
Nomor bagian 19
;
Halaman 210
)
Pertanyaan: Seorang lelaki sudah menikah sejak delapan tahun yang lalu, namun belum juga dikaruniai anak. Dia sebenarnya bahagia dengan istrinya. Namun persoalan justru datang dari ibunya. Sebab, ibunya menawarkan agar dia menikah lagi dengan wanita lain. Dia sebenarnya tidak menginginkan hal itu, tapi ibu dan kakaknya menyarankan agar dia menikah dengan wanita lain. Dia tidak menginginkan hal itu karena istrinya sangat setia dan sangat perhatian kepadanya. Namun ibunya memintanya untuk menikah lagi agar dia mendapatkan keturunan, laki-laki dan perempuan. Akhirnya dia pergi ke dokter dan dokter mengatakan bahwa istrinya butuh pengobatan dengan biaya 1.000 pound. Dia menyampaikan hal itu kepada ibunya, namun ibunya tidak setuju. Bahkan ibunya tersebut menyulut kegaduhan, dan membuatnya bingung dan cemas. Sebab, jika dia mengikuti saran ibunya dan menikah lagi, istri pertamanya akan pergi dari rumahnya. Sebaliknya, jika dia tetap mempertahankan istrinya, dia tidak dapat berdamai dengan ibunya atau berbicara kepadanya; karena dia tinggal di sebuah rumah yang jauh dari tempat tinggalnya. Di samping itu, jika kakaknya yang menikahi wanita lain tadi, maka dia tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar Anda memberikan jawaban.
Jawaban: Jika Anda mampu, Anda berhak menikah lagi dengan wanita lain agar mendapatkan anak. Sebab hal itu termasuk dalam rangka memperbanyak umat Islam. Adapun istri yang pertama, Anda dapat membuat kesepakatan dengannya, untuk memilih mana yang terbaik bagi kalian berdua, apakah berpisah atau tetap bersama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Abdullah bin Ghadyan
Abdurrazzaq `Afifi
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz