You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Kesebelas: Jihad dan Bab Komprehensif
>
Qardh (Pinjaman)
Perbedaan antara Qardh (Pinjaman) dan Qiradh (Pemberian Modal)
Ayah Memberi Anak Modal Berdagang Namun Tidak Mendapat Bagian dari Keuntungan Berdagang
Pialang yang Menjual Kurma Memberikan Pinjaman kepada Petani agar Petani Menyerahkan Penjualan Hasil Panen Hanya Kepadanya
Ibunya Memberinya Bantuan, namun Dia Terima sebagai Pinjaman
Membeli HP dari Konter dengan Ketentuan Penjual Mengeluarkan Kartu Perdana untuknya dan Membayar Harganya untuk Pembelian HP
Merenovasi Sekolah secara Kredit setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya
Seseorang Mengajukan Pinjaman ke Dana Perumahan dan Selesai Membangun sebelum Nama Keluar; Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?
Seorang Wanita Meminjam Dana dari Bank Perumahan dan Membangun Rumah, lalu Dia Ingin Menjualnya kepada Anaknya Sebesar Kredit Bank yang Harus Dibayar
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz