FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid Kesebelas: Jihad dan Bab Komprehensif > Qardh (Pinjaman)
Perbedaan antara Qardh (Pinjaman) dan Qiradh (Pemberian Modal)
Ayah Memberi Anak Modal Berdagang Namun Tidak Mendapat Bagian dari Keuntungan Berdagang
Pialang yang Menjual Kurma Memberikan Pinjaman kepada Petani agar Petani Menyerahkan Penjualan Hasil Panen Hanya Kepadanya
Ibunya Memberinya Bantuan, namun Dia Terima sebagai Pinjaman
Membeli HP dari Konter dengan Ketentuan Penjual Mengeluarkan Kartu Perdana untuknya dan Membayar Harganya untuk Pembelian HP
Merenovasi Sekolah secara Kredit setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya
Seseorang Mengajukan Pinjaman ke Dana Perumahan dan Selesai Membangun sebelum Nama Keluar; Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?
Seorang Wanita Meminjam Dana dari Bank Perumahan dan Membangun Rumah, lalu Dia Ingin Menjualnya kepada Anaknya Sebesar Kredit Bank yang Harus Dibayar


  • IndonesiaCurrently selected
    • Fatwa Komite Tetap
    • Fatwa Ibnu Baz
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Indonesia