FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Volume XIX (Nikah 2) > Menikah dengan Orang Kafir
Seorang Istri Masuk Islam Sebelum Suaminya
Seorang Lelaki Masuk Islam dalam Status Pernikahannya dengan Dua Perempuan yang Tidak Boleh Dijadikan Istri dalam Waktu Bersamaan, atau dengan Perempuan yang Mahram baginya
Jika Seorang Perempuan Masuk Islam, Apakah Dia Perlu Memberitahu Suaminya?
Jika Seorang Istri Masuk Islam, Maka Dia Haram bagi Suaminya yang Non-Muslim
Hukum Khitan bagi Orang yang Baru Masuk Islam
Haram bagi Wanita yang Telah Masuk Islam untuk Tetap Hidup Bersama Orang Kafir
Seorang Muslimah tidak boleh berada di bawah kekuasaan suami yang bukan Muslim
Apabila Suami Istri Masuk Islam, maka Mereka Tetap berada dalam Ikatan Pernikahan
Jika seorang masuk Islam bersama istrinya, mereka tidak perlu memperbarui akad nikahnya


  • IndonesiaCurrently selected
    • Fatwa Komite Tetap
    • Fatwa Ibnu Baz
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Indonesia