You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Menikah dengan Orang Kafir
Seorang Istri Masuk Islam Sebelum Suaminya
Seorang Lelaki Masuk Islam dalam Status Pernikahannya dengan Dua Perempuan yang Tidak Boleh Dijadikan Istri dalam Waktu Bersamaan, atau dengan Perempuan yang Mahram baginya
Jika Seorang Perempuan Masuk Islam, Apakah Dia Perlu Memberitahu Suaminya?
Jika Seorang Istri Masuk Islam, Maka Dia Haram bagi Suaminya yang Non-Muslim
Hukum Khitan bagi Orang yang Baru Masuk Islam
Haram bagi Wanita yang Telah Masuk Islam untuk Tetap Hidup Bersama Orang Kafir
Seorang Muslimah tidak boleh berada di bawah kekuasaan suami yang bukan Muslim
Apabila Suami Istri Masuk Islam, maka Mereka Tetap berada dalam Ikatan Pernikahan
Jika seorang masuk Islam bersama istrinya, mereka tidak perlu memperbarui akad nikahnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz