You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Mahar
Batasan Mahar
Menikahi Perempuan Tanpa Mahar
Mahar Boleh Diberikan dalam Bentuk Barang
Suami wajib membayar mahar
Menjadikan Mushaf Sebagai Mahar
Mensyaratkan umrah sebagai mahar
Keluarga Istri Memberikan Sejumlah Uang kepada Suami
Mencatat Barang-barang yang Diberikan Suami
Apakah kebutuhan pernikahan menjadi beban suami seorang?
Seorang Lelaki Berniat untuk Tidak Melunasi Mahar
Mahar Berupa Kerja pada Ayah Istri dalam Jangka Waktu Tertentu
Mahar Mitsl untuk Perempuan yang Belum Diberi Mahar Ketika Akad
Apakah Ada Batasan Tertentu Untuk Mahar?
Apakah Boleh Memberikan Mahar yang Nilainya Kecil, Misalnya Cincin?
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz