FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Volume XIX (Nikah 2) > Mahar
Batasan Mahar
Menikahi Perempuan Tanpa Mahar
Mahar Boleh Diberikan dalam Bentuk Barang
Suami wajib membayar mahar
Menjadikan Mushaf Sebagai Mahar
Mensyaratkan umrah sebagai mahar
Keluarga Istri Memberikan Sejumlah Uang kepada Suami
Mencatat Barang-barang yang Diberikan Suami
Apakah kebutuhan pernikahan menjadi beban suami seorang?
Seorang Lelaki Berniat untuk Tidak Melunasi Mahar
Mahar Berupa Kerja pada Ayah Istri dalam Jangka Waktu Tertentu
Mahar Mitsl untuk Perempuan yang Belum Diberi Mahar Ketika Akad
Apakah Ada Batasan Tertentu Untuk Mahar?
Apakah Boleh Memberikan Mahar yang Nilainya Kecil, Misalnya Cincin?


  • IndonesiaCurrently selected
    • Fatwa Komite Tetap
    • Fatwa Ibnu Baz
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Indonesia