You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Kesepakatan Suatu Komunitas untuk Membatasi Jumlah Mahar
Suatu komunitas Boleh Bersepakat untuk Membatasi Besar Mahar
Suami Menerima Bantuan untuk Mahar
Diperbolehkan Bantuan Kawin yang Tidak Mengikat dan Tanpa Keharusan Mengembalikan
Suami Boleh Menerima Uang dari Ayah Istri
Apakah Harus Menyebutkan Mahar dalam Akad Nikah?
Mahar Bukan Rukun dalam Akad Nikah
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz