You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Mengumumkan pernikahan dan walimah
Menghadiri Undangan ke Tempat-tempat Kemungkaran
Memberi nasehat di tempat resepsi pernikahan
Tidak memenuhi undangan resepsi yang mengandung kemungkaran sementara ia tidak bisa mengubahnya
Pesta Pernikahan, Ulang Tahun, dan Lain-lain
Memukul Rebana
Mengundang artis terkenal dalam pesta pernikahan
Lelaki menabuh rebana
Tidak Ada Dalil yang Membolehkan Laki-laki Menari
Merenggut keperawanan dengan jari
Mengumumkan pernikahan hanya dengan kehadiran saksi
Mengadakan Pesta di Masjid
Pengantin Lelaki Menempati Pelaminan di antara para Wanita
Mengundang Pemain Rebana
Tepuk Tangan
Melepaskan Tembakan di Malam Pernikahan
Nikah Siri
Hukum wanita yang menghadiri pesta pernikahan dan pesta ulang tahun
Menerima dan Membalas Hadiah Pernikahan
Menentukan Jumlah Uang yang Harus Dibayarkan kepada Orang Tua Mempelai Wanita untuk Biaya Walimah
Memotret Prosesi Pernikahan
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz