You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Jatah bergilir antara sejumlah isteri
Seorang muslim tidak boleh menikahi perempuan lebih dari empat sekaligus
Mengapa Islam membolehkan poligami?
Hak Istri Baru untuk Diinapi Suami
Jika salah satu istrinya sakit apakah hak gilirannya gugur
Jika Seorang Istri Sudah Menopause, Apakah Jatah Giliran yang Menjadi Haknya Gugur?
Jika salah satu istrinya memiliki gaji dari pemerintah, apakah istri yang lain diberikan sesuai dengan gaji tersebut
Jika Seorang Istri Membiarkan Suaminya Saat Menginap di Rumahnya, Apakah Haknya untuk Mendapat Giliran Gugur?
Menentang Poligami
Menikah Lagi, Meskipun Istri Pertama Tidak Kurang Suatu Apapun
Jika suami sepakat dengan istrinya untuk menggugurkan haknya apakah hak tersebut gugur?
Tidak Memperlakukan Para Istri dan Anak-anak secara Adil
Jika khawatir istri melakukan sesuatu, apakah boleh tidak bermalam di rumahnya?
Jika hendak bepergian dengan salah seorang isteri, harus lewat undian.
Wajib berlaku adil dalam memberi nafkah dan yang lainnya
Nafkah adalah Hak Istri, Kecuali Jika Dia Menggugurkan Haknya
Wajib bersikap adil di antara para istri dalam perkara yang bersifat lahiriah
Seorang Istri Merelakan Haknya
Seorang istri merelakan haknya agar tetap dibawah perlindugan suaminya
Menikah Agar Punya Anak
Jika suami ingin berpoligami, apakah harus memberi sesuatu kepada istri pertama seperti yang diberikan kepada istri kedua
1
2
3
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz