You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Membatasi Keturunan
Hukum Penyalahgunaan Obat Pencegah Kehamilan karena Memiliki Banyak Anak
Mengatur Keluarga dengan Membatasi Jumlah Anak
Perbedaan antara Membatasi Keturunan dan Mengaturnya
Tidak Mau Memiliki Keturunan karena Kondisi Kehidupan yang Sulit
Membatasi Keturunan karena Khawatir Lahir Anak Cacat
Mencegah Kehamilan karena Penyakit yang Diderita Istri
Menggugurkan Kandungan yang Belum Berumur Empat Puluh Hari
Isi keputusan Dewan Ulama Senior Nomor 42
Memasang Kontrasepsi Karena Khawatir atas Keselamatan Perempuan
Mencegah Kehamilan karena Khawatir terhadap Bayi yang Sedang Disusui
Melakukan Kontrasepsi Karena Sudah Mempunyai Banyak Anak atau Khawatir dengan Keselamatan Istri
Menghentikan Kehamilan Pada Masa Menyusui
Menghentikan Kehamilan Karena Banyak Anak dan Istri Sakit
Mencegah Kehamilan Hanya Boleh Dilakukan dalam Kondisi Terpaksa
Mencegah Kehamilan Tanpa Sepengetahuan Suami
Apakah Berdosa Jika Suami Ikut Mencegah Kehamilan Istrinya?
Pil Pelemah Gairah Seks
`Azl
Menggugurkan Kehamilan karena Takut Miskin
Menggugurkan Kehamilan karena Bertengkar dengan Suami
1
2
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz