You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Volume XIX (Nikah 2)
>
Istri Keluar Rumah Tanpa Izin
Istri Pergi ke Pasar Tanpa Izin Suami
Keluar Untuk Mengunjungi Kerabat
Keluar Rumah untuk Menunaikan Keperluan dengan Tetap Menjaga Adab Islami
Keluar Tanpa Izin Suami Untuk Bekerja dan Berkunjung
Mengunjungi Kedua Orang Tua Cukup Satu Kali dalam Seminggu
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz