You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Kedua Puluh: Talak
Talak
Hikmah Wewenang Talak di Tangan Lelaki
Seseorang Memberi Kuasa kepada Orang Lain untuk Menalak Istrinya. Namun Dia Tidak Melakukannya
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak
Talak yang Didasarkan pada Keinginan Salah Seorang dari Kedua Orang Tua
Laknat Suami terhadap Istrinya Tidak Dianggap Talak
Talak Orang Tidur
Talak Orang Gila
Talak Orang yang Terpaksa
Memberi Kuasa untuk Menjatuhkan Talak
Mencerai Wanita yang Belum Digauli
Kata-kata Sindiran dalam Talak
Hukum Wanita Mengharamkan Dirinya untuk Digauli Suaminya
Talak Berdasarkan Perkara yang Dikira Benar, Namun Ternyata Salah
Talak yang Digantungkan pada Sebab Tertentu
Apakah Talak Sebelum Pernikahan Itu Dianggap Berlaku?
Talak Tidak Jatuh Jika Hanya Diniatkan dan Belum Diucapkan atau Ditulis
Hukum Ilaa' (Sumpah untuk Tidak Berhubungan Badan dengan Istri)
Zihar
Apakah Zihar Dapat Terjadi dari Seorang Istri terhadap Suaminya?
1
2
Berikutnya
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz