FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kedua Puluh: Talak
Talak
Hikmah Wewenang Talak di Tangan Lelaki
Seseorang Memberi Kuasa kepada Orang Lain untuk Menalak Istrinya. Namun Dia Tidak Melakukannya
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak
Talak yang Didasarkan pada Keinginan Salah Seorang dari Kedua Orang Tua
Laknat Suami terhadap Istrinya Tidak Dianggap Talak
Talak Orang Tidur
Talak Orang Gila
Talak Orang yang Terpaksa
Memberi Kuasa untuk Menjatuhkan Talak
Mencerai Wanita yang Belum Digauli
Kata-kata Sindiran dalam Talak
Hukum Wanita Mengharamkan Dirinya untuk Digauli Suaminya
Talak Berdasarkan Perkara yang Dikira Benar, Namun Ternyata Salah
Talak yang Digantungkan pada Sebab Tertentu
Apakah Talak Sebelum Pernikahan Itu Dianggap Berlaku?
Talak Tidak Jatuh Jika Hanya Diniatkan dan Belum Diucapkan atau Ditulis
Hukum Ilaa' (Sumpah untuk Tidak Berhubungan Badan dengan Istri)
Zihar
Apakah Zihar Dapat Terjadi dari Seorang Istri terhadap Suaminya?
12 Berikutnya 


  • IndonesiaCurrently selected
    • Fatwa Komite Tetap
    • Fatwa Ibnu Baz
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Indonesia