You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Kedua Puluh: Talak
>
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak
Berjanji untuk Menceraikan Istri
Tidak Mengucapkan Kata-kata Talak Akan Tetapi Berniat Melakukannya
Pengajuan Surat Permohonan Cerai ke Pengadilan Agama Tidak Dianggap Talak karena Masih Ada Berbagai Kemungkinan
Janji untuk Menceraikan Istri
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz