FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kedua Puluh: Talak > Apakah Zihar Dapat Terjadi dari Seorang Istri terhadap Suaminya?
Seorang Istri Menzihar Suaminya
Suami Menggauli Istri Sebelum Berakhir Masa yang Diharamkannya untuk Dirinya Sendiri
Apabila suami menzihar istri-istrinya dengan satu ucapan, maka dia wajib membayar satu denda
Suami berkata kepada istrinya, "Bagiku, kamu seperti punggung ibuku kalau aku memadumu (menikah lagi)"
Suami menzihar istrinya lalu mencumbuinya di saat yang sama
Apa maksud dari menjatuhkan zihar kepada para istri?
Dia harus membayar denda zihar dan dia mampu berpuasa tetapi akan bersambung dengan bulan Ramadan sedangkan dia tidak mampu menahan diri (untuk menggauli) istrinya
Apabila suami sedang berpuasa membayar denda zihar lalu datang hari Idul Adha dan hari Tasyriq, apakah dia terus berpuasa?
Seorang wanita berkata kepada suaminya "Anakku!"
Kafarat (denda) bersetubuh di bulan Ramadan
Dia harus membayar denda zihar karena telah menggauli istrinya tanpa mengetahui hukumnya
mezihar istrinya sebanyak tiga kali
bersetubuh memutus kesinambungan puasa


  • IndonesiaCurrently selected
    • Fatwa Komite Tetap
    • Fatwa Ibnu Baz
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Indonesia