You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Kedua Puluh: Talak
>
Apakah Zihar Dapat Terjadi dari Seorang Istri terhadap Suaminya?
Seorang Istri Menzihar Suaminya
Suami Menggauli Istri Sebelum Berakhir Masa yang Diharamkannya untuk Dirinya Sendiri
Apabila suami menzihar istri-istrinya dengan satu ucapan, maka dia wajib membayar satu denda
Suami berkata kepada istrinya, "Bagiku, kamu seperti punggung ibuku kalau aku memadumu (menikah lagi)"
Suami menzihar istrinya lalu mencumbuinya di saat yang sama
Apa maksud dari menjatuhkan zihar kepada para istri?
Dia harus membayar denda zihar dan dia mampu berpuasa tetapi akan bersambung dengan bulan Ramadan sedangkan dia tidak mampu menahan diri (untuk menggauli) istrinya
Apabila suami sedang berpuasa membayar denda zihar lalu datang hari Idul Adha dan hari Tasyriq, apakah dia terus berpuasa?
Seorang wanita berkata kepada suaminya "Anakku!"
Kafarat (denda) bersetubuh di bulan Ramadan
Dia harus membayar denda zihar karena telah menggauli istrinya tanpa mengetahui hukumnya
mezihar istrinya sebanyak tiga kali
bersetubuh memutus kesinambungan puasa
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz