You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Keempat: Fikih-Bersuci
>
Tayamum
Menggunakan air, membahayakan dirinya
Orang yang sedang berekreasi membawa air hanya cukup untuk kebutuhan (minum) dan tidak cukup untuk berwudu
Hukum tayamum dengan menggunakan debu yang melekat di atas tempat tidur dan batu
Tayamum karena khawatir kehabisan waktu dan tayamum tanpa alasan
Orang yang berjunub apakah boleh mengiring dan salat jenazah?
Orang yang Sedang Junub dan Tidak Menemukan Air, Harus Tayamum
Jika seseorang melakukan tayamum, kemudian masuk waktu salat dan dia belum batal, apakah dia harus tayamum lagi atau tidak?
Jika Seseorang sedang Berada di Tempat Penggembalaan yang Dekat dengan Desa, Apakah Dia Boleh Tayamum?
Seseorang Bangun Tidur setelah Mimpi Basah, dan Dia Sedang Sakit sehingga Tidak Dapat Menggunakan Air,. . Dia Kemudian Melakukan Tayamum dengan Niat Menghilangkan Hadas Besar dan Setelah Itu Datang Waktu Salat yang Kedua. . Apakah Dia Harus Melakukan Tayamum Lagi?
Jika saat tayamum kesehatan seseorang terganggu akibat meletakkan debu di telapak tangan, dia boleh menggunakan telapak tangan bagian atas (bagian punggungnya)
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz