FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid Keempat: Fikih-Bersuci > Tayamum
Menggunakan air, membahayakan dirinya
Orang yang sedang berekreasi membawa air hanya cukup untuk kebutuhan (minum) dan tidak cukup untuk berwudu
Hukum tayamum dengan menggunakan debu yang melekat di atas tempat tidur dan batu
Tayamum karena khawatir kehabisan waktu dan tayamum tanpa alasan
Orang yang berjunub apakah boleh mengiring dan salat jenazah?
Orang yang Sedang Junub dan Tidak Menemukan Air, Harus Tayamum
Jika seseorang melakukan tayamum, kemudian masuk waktu salat dan dia belum batal, apakah dia harus tayamum lagi atau tidak?
Jika Seseorang sedang Berada di Tempat Penggembalaan yang Dekat dengan Desa, Apakah Dia Boleh Tayamum?
Seseorang Bangun Tidur setelah Mimpi Basah, dan Dia Sedang Sakit sehingga Tidak Dapat Menggunakan Air,. . Dia Kemudian Melakukan Tayamum dengan Niat Menghilangkan Hadas Besar dan Setelah Itu Datang Waktu Salat yang Kedua. . Apakah Dia Harus Melakukan Tayamum Lagi?
Jika saat tayamum kesehatan seseorang terganggu akibat meletakkan debu di telapak tangan, dia boleh menggunakan telapak tangan bagian atas (bagian punggungnya)


  • IndonesiaCurrently selected
    • Fatwa Komite Tetap
    • Fatwa Ibnu Baz
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Indonesia