You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Kedua
>
Jilid Keempat: Fikih-Bersuci
>
Nifas
Darah yang keluar setelah menggugurkan kandungan
Melahirkan pada bulan Ramadan lalu darah nifas terhenti setelah sembilan hari
Menggugurkan kandungan pada bulan-bulan pertama
Seorang perempuan bersuci dari nifasnya sebelum empat puluh hari lalu darah keluar lagi
Jika muncul tanda-tanda melahirkan maka apa yang harus dilakukan oleh seorang perempuan?
Tidak mengetahui dirinya hamil, lalu kandungannya gugur sebelum empat bulan tanpa ia ketahui
Jika telah dipastikan hamil maka darah yang keluar darinya adalah darah rusak
Seorang perempuan tidak mengerjakan salat setelah melahirkan hingga hari keenam puluh
Indonesia
Currently selected
Fatwa Komite Tetap
Fatwa Ibnu Baz