FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Kedua > Jilid Keempat: Fikih-Bersuci > Nifas
Darah yang keluar setelah menggugurkan kandungan
Melahirkan pada bulan Ramadan lalu darah nifas terhenti setelah sembilan hari
Menggugurkan kandungan pada bulan-bulan pertama
Seorang perempuan bersuci dari nifasnya sebelum empat puluh hari lalu darah keluar lagi
Jika muncul tanda-tanda melahirkan maka apa yang harus dilakukan oleh seorang perempuan?
Tidak mengetahui dirinya hamil, lalu kandungannya gugur sebelum empat bulan tanpa ia ketahui
Jika telah dipastikan hamil maka darah yang keluar darinya adalah darah rusak
Seorang perempuan tidak mengerjakan salat setelah melahirkan hingga hari keenam puluh


  • IndonesiaCurrently selected
    • Fatwa Komite Tetap
    • Fatwa Ibnu Baz
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Indonesia