You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
>
Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Ketujuh: Salat (2)
>
Lupa
>
Sujud Tilawah dalam Salat
(
Nomor bagian 7
;
Halaman 155
)
Sujud Tilawah dalam Salat
Fatwa Nomor
12781
Pertanyaan: Jika saya mendapati salat Jumat saat imam telah memulai salat dan membaca surat as-Sajdah dan bersujud sujud tilawah, apakah saya ikut sujud mengikutinya atau menunggu ia berdiri dari sujud? Dan jika tertinggal sujud sajdah, apakah saya harus sujud atau tidak? Apakah terhitung rakaat pertama atau rakaat pertama itu yang berikutnya dan rakaat kedua itu setelah rakaat kedua? Berilah kami penjelasan dan semoga Allah membalas Anda dan mencatat sebagai pahala bagi kita semua dan menolong Anda dalam menjawab berbagai macam pertanyaan.
Jawaban: Jika seseorang datang ke masjid untuk salat dan mendapati imam sedang dalam keadaan sujud tilawah, maka hendaknya ia bertakbir takbiratul ihram sambil berdiri kemudian ikut sujud tilawah bersama imam dan seterusnya. Barangsiapa yang ketinggalan sujud tilawah, maka ia tidak berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
Wakil Ketua
Ketua
Abdullah bin Ghadyan
Abdurrazzaq `Afifi
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sebelumnya
Berikutnya
Fatwa Komite Tetap
Currently selected