Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor:
10799
Pertanyaan 3: Kami sedang mengikuti latihan taktis militer di luar kota
Riyadh dan jauh dari perkampungan penduduk. Kami pun mengqasar setiap salat fardu. Apa pendapat Anda terkait salat sunah qabliyah (sebelum fardu) dan ba'diyah (setelah fardu) dalam kondisi kami?
Jawaban 3:
Tidak dianjurkan melakukan salat sunah rawatib bagi yang bepergian kecuali dua rakaat sunah fajar. Ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma yang berkata,
"Aku pernah menyertai Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, aku tak pernah melihat beliau melaksanakan salat sunah ketika bepergian."
Allah Ta'ala berfirman, |
(
Nomor bagian 7;
Halaman 248) |
|
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
Dalam riwayat
Yazid bin Zurai' disebutkan bahwa
Hafsh bin 'Ashim berkata, "Ketika aku sakit,
Ibnu Umar datang menjengukku. Kemudian aku bertanya kepadanya tentang salat sunah ketika bepergian. Dia menjawab,
'Aku pernah menyertai Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan tak pernah melihat beliau melaksanakan salat sunah dalam perjalanannya. Sekiranya boleh melakukan salat sunah, tentunya aku lebih memilih menyempurnakan salatku (tidak diqasar).'"
Dalam hadis riwayat Bukhari dari
Hafsh bin 'Ashim, disebutkan bahwa dia
mendengar
Ibnu Umar berkata, "Aku pernah menyertai Nabi Shallahallahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau tidak pernah salat lebih dari dua rakaat (dalam satu jenis salat fardu) ketika bepergian.
Abu Bakar,
Umar,
dan Utsman pun demikian."
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa