|
(
Nomor bagian 7;
Halaman 344) |
|
Tenda di Dekat Masjid yang Dijadikan Tempat Salat Wanita
Pertanyaan Ketujuh dari Fatwa Nomor:5315
Pertanyaan 7: Di beberapa masjid dibangun semacam tenda (untuk salat) dikarenakan di dalamnya tidak ada tempat salat khusus wanita. Tenda tersebut letaknya dekat dengan masjid. Apakah tenda itu dikategorikan sebagai mushalla (tempat salat) dan apakah wanita yang sedang haid boleh masuk? Dalam kondisi itu pula kami (para wanita) salat di samping laki-laki. Apakah boleh salat di tenda tersebut?
Jawaban 7: Wanita tidak wajib salat di masjid dan tidak wajib juga berjamaah. Akan tetapi, boleh-boleh saja bagi mereka pergi ke masjid untuk salat fardu atau sunnah. Boleh juga membuat tenda dalam masjid di belakang laki-laki untuk salat, dengan syarat mereka menutup seluruh badannya, tidak memakai hiasan atau pun wangi-wangian, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
"Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah."
Tenda tersebut termasuk masjid dan mushalla jika berada di dalam masjid. Oleh karena itu, diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan orang yang junub untuk duduk di dalamnya. Jika hanya sekedar lewat, tidak apa-apa. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi
Dalam masalah ini, hukum wanita haid sama dengan orang yang junub. |
(
Nomor bagian 7;
Halaman 345) |
|
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
Komisi Penelitian Ilmiah dan Penerbitan Fatwa