Pertanyaan Kesembilan dari Fatwa Nomor:
3907
|
(
Nomor bagian 7;
Halaman 395) |
|
Pertanyaan 9: Jika beberapa orang perempuan berkumpul dalam satu rumah lalu hendak melakukan salat sunah secara berjamaah seperti salat tarawih atau salat fardu, apakah salah seorang di antara mereka boleh maju menjadi imam sebagaimana dalam jamaah kaum lelaki?
Jawaban 9:
Boleh bagi seorang perempuan menjadi imam bagi perempuan lainnya baik salat fardu maupun tarawih. Tidak perlu maju ke depan sebagaimana salat jamaah kaum lelaki, tapi hendaklah berdiri di tengah-tengah saf pertama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa