Kencing Sambil Berdiri
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:
( 2001 )
Pertanyaan 1:
Apakah kencing sambil berdiri haram, ataukah halal?
|
(
Nomor bagian 5;
Halaman 106) |
|
Jawaban 1: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba'du, Tidak diharamkan bagi seseorang untuk kencing sambil berdiri, tetapi dianjurkan baginya untuk kencing sambil duduk, berdasarkan perkataan
Aisyah radhiyallahu `anha,
"Jika ada yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam buang air kecil dengan berdiri, maka janganlah kalian percaya, karena beliau tidak buang air kecil kecuali dengan duduk."
(HR.
Tirmidzi).
Tirmidzi berkomentar, "Inilah hadis yang paling sahih dalam masalah ini." Selain itu, kencing sambil duduk lebih tertutup dan lebih melindungi dari terkena semprotan air seni. Ada riwayat dari
Umar,
Ali,
Ibnu Umar,
dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu `anhum tentang rukhsah (keringanan) untuk kencing berdiri, yang diriwayatkan oleh
Bukhari
dan Muslim dari
Hudzaifah radhiyallahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau lalu kencing sambil berdiri.
Tidak ada kontradiksi antara hadis tersebut dengan hadis
Aisyah radhiyallahu 'anha. Ada kemungkinan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukan hal itu di tempat yang tidak memungkinkannya untuk duduk, atau bahkan untuk menjelaskan kepada umat bahwa kencing sambil berdiri tidak diharamkan. Itu tidak menafikan hukum asal yang disebutkan oleh
Aisyah |
(
Nomor bagian 5;
Halaman 107) |
|
radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kencing sambil duduk. Dengan demikian, keterangan ini menunjukkan bahwa kencing sambil duduk adalah sunnah, bukan suatu kewajiban yang tidak boleh dilanggar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa