Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor
( 6354 )
Pertanyaan 2: Kami memiliki seorang pembantu wanita yang beragama Nasrani. Apakah dia boleh mencuci pakaian kami yang suci dan kami pun boleh memakainya? Selanjutnya, jika setelah pulang dari bepergian jauh dia memberikan hadiah kepada kami, maka apakah kami boleh menerimanya?
Jawaban 2: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba'du, Anda boleh memakai pakaian yang dicuci atau disetrikanya. Anda harus mengajaknya masuk Islam. Mudah-mudahan Allah memberinya hidayah lewat usaha Anda. Anda boleh menerima hadiah yang sesuai dengan syariat darinya, termasuk membalas hadiahnya. Jika pembantu Anda itu tidak mau masuk Islam, maka sepatutnya Anda memberhentikannya dan mencari pembantu lain yang beragama Islam, terutama di kawasan
Semenanjung Arab, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berpesan agar orang-orang kafir dikeluarkan dari kawasan Semenanjung Arab. Hadis yang berisikan pesan Nabi ini mencakup
Yahudi,
Nasrani, dan orang kafir lainnya. |
(
Nomor bagian 5;
Halaman 413) |
|
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa