FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia > Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kelima: Fikih - Bersuci > Fikih > Bersuci > Bab Istinja (Bersuci dengan Air Setelah Buang Hajat)
Hukum Kencing di Kamar Mandi
Hukum Berwudu di Kamar Mandi
Hukum Mandi di Toilet
Hukum Menggunakan Kamar Mandi Bergaya Eropa
Kencing Sambil Berdiri
Onani
Hukum Berzikir di Dalam Toilet atau Masuk ke Kamar Mandi dengan Membawa Sesuatu Bertuliskan Kalimat Allah
Berzikir Sebelum Masuk Toilet
Hukum Berzikir di Dalam Toilet atau Masuk ke Dalam Kamar Mandi dengan Membawa Sesuatu Bertuliskan Kalimat Zikir
Menghadap Kiblat Saat Buang Hajat
Istinja dan Istijmar
Kentut Termasuk Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ijmak
Boleh Menggunakan Tisu, Kertas, dan Sejenisnya untuk Bersuci


  • Fatwa Komite TetapCurrently selected
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Fatwa Komite Tetap