You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
>
Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Kelima: Fikih - Bersuci
>
Fikih
>
Bersuci
>
Bab Menghilangkan Najis
Terkena Percikan Air yang Digunakan untuk Menyiram Air Kencing
Najis Sebesar Tetesan Darah yang Membesar Bagai Biji Milet
Najis yang Jatuh ke Karpet
Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Suci
Kewajiban Menghilangkan Najis dari Badan dan Pakaian
Keluarnya Tetesan Air Kencing Setelah Buang Air Kecil
Mengusap Air Kencing Bayi yang Belum Diberi Makanan
Hukum Air Kencing Anak Kecil Laki-laki dan Perempuan
Hukum Apabila Seseorang Menyentuh Anak Balita yang Pakaiannya Lembab Karena Suatu yang Najis
Hukum Darah yang Berada antara Daging Apabila Mengenai Kulit dan Pakaian Manusia
Darah yang Mengalir Hukumnya Najis, . Sedangkan Sisa Darah di Urat Binatang yang Disembelih Hukumnya Suci
Wanita Tidak Menjadi Najis Karena Haid dan Nifas, serta Tidak Diharamkan Makan Bersamanya
Fatwa Komite Tetap
Currently selected