FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia > Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kelima: Fikih - Bersuci > Fikih > Bersuci > Bab Menghilangkan Najis
Terkena Percikan Air yang Digunakan untuk Menyiram Air Kencing
Najis Sebesar Tetesan Darah yang Membesar Bagai Biji Milet
Najis yang Jatuh ke Karpet
Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Suci
Kewajiban Menghilangkan Najis dari Badan dan Pakaian
Keluarnya Tetesan Air Kencing Setelah Buang Air Kecil
Mengusap Air Kencing Bayi yang Belum Diberi Makanan
Hukum Air Kencing Anak Kecil Laki-laki dan Perempuan
Hukum Apabila Seseorang Menyentuh Anak Balita yang Pakaiannya Lembab Karena Suatu yang Najis
Hukum Darah yang Berada antara Daging Apabila Mengenai Kulit dan Pakaian Manusia
Darah yang Mengalir Hukumnya Najis, . Sedangkan Sisa Darah di Urat Binatang yang Disembelih Hukumnya Suci
Wanita Tidak Menjadi Najis Karena Haid dan Nifas, serta Tidak Diharamkan Makan Bersamanya


  • Fatwa Komite TetapCurrently selected
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Fatwa Komite Tetap