You may be trying to access this site from a secured browser on the server. Please enable scripts and reload this page.
Follow
Login
It looks like your browser does not have JavaScript enabled. Please turn on JavaScript and try again.
Halaman Utama
Tentang Kami
Situs Ifta
Sudut Yang Mulia Mufti
Ensiklopedia al-Sunnah
Toggle navigation
الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء
>
Indonesia
>
Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid
>
Kumpulan Pertama
>
Jilid Kelima: Fikih - Bersuci
>
Fikih
>
Bersuci
>
Hukum Pakaian yang Dicuci oleh Pembantu yang Beragama Kristen
Air Kencing Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan Hukumnya Suci
Hadis "Lahaa Maa Hamilat Fii Buthuunihaa Walanaa Maa Ghabara Thahuur" (air yang masuk perut binatang adalah miliknya sedang yang tersisa tetap suci untuk kita)
Air Sisa Minuman Bighal, Keledai, Binatang Buas dan Burung Pemangsa
Mani Itu Suci
Perbedaan Antara Air Mani (sperma) dan Air Madzi (cairan praejakulasi)
Bersuci dari Air Madzi (cairan praejakulasi)
Perbedaan Antara Air Wadi dan Air Madzi
Hukum Salat dengan Memakai Pakaian Kotor karena Air dan Darah Melahirkan
Hukum Cairan yang Keluar dari Vagina
Alat Pembersih yang Tercampur dengan Lemak Babi
Fatwa Komite Tetap
Currently selected