FollowFollow Focus on Content Focus on Content
Login
Search
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Situs Ifta
  • Sudut Yang Mulia Mufti
  • Ensiklopedia al-Sunnah
Skip Navigation Linksالرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء > Indonesia > Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kelima: Fikih - Bersuci > Fikih > Bersuci > Hukum Pakaian yang Dicuci oleh Pembantu yang Beragama Kristen
Air Kencing Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan Hukumnya Suci
Hadis "Lahaa Maa Hamilat Fii Buthuunihaa Walanaa Maa Ghabara Thahuur" (air yang masuk perut binatang adalah miliknya sedang yang tersisa tetap suci untuk kita)
Air Sisa Minuman Bighal, Keledai, Binatang Buas dan Burung Pemangsa
Mani Itu Suci
Perbedaan Antara Air Mani (sperma) dan Air Madzi (cairan praejakulasi)
Bersuci dari Air Madzi (cairan praejakulasi)
Perbedaan Antara Air Wadi dan Air Madzi
Hukum Salat dengan Memakai Pakaian Kotor karena Air dan Darah Melahirkan
Hukum Cairan yang Keluar dari Vagina
Alat Pembersih yang Tercampur dengan Lemak Babi


  • Fatwa Komite TetapCurrently selected
  • Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan
  • Kementerian Hukum
  • Pimpinan Umum Amar Makruf Nahi Munkar
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Portal Nasional
  • Verifikasi Dokumen
  • Tanya Jawab Umum
  • Kebijakan Pribadi
  • Syarat Penggunaan
  • Akun Media Sosial Kami
  • Hubungi Kami

    Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah
    Riyadh - Kode Pos: 11131
    Telepon: 0114595555

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang bagi Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi
Fatwa Komite Tetap